Rencana standar skema iuran BPJS Kesehatan tahun depan menuai berbagai reaksi. Salah satunya datang dari Rachel (28), seorang karyawan sebuah perusahaan swasta di DKI Jakarta.
“Duh, itu sangat mengganggu cash flow,” kata Rachel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/9).
Rencananya, layanan kelas yang semula mencakup peserta penerima Bantuan Iuran (PBI), serta kelas mandiri 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini berarti bahwa keanggotaan di kelas yang berdiri sendiri 1, 2 dan 3 akan digabung menjadi satu kelas, memungkinkan jumlah yang sama dari tiga tarif asli yang berbeda untuk dikenakan.
Meski belum ada keputusan akhir, rumor beredar bahwa standar biaya kuliah berkisar Rp 50.000 hingga Rp 75 ribu pr. Peserta.
Kebetulan Rachel saat ini menjadi peserta Kelas 3 mandiri dengan biaya Rp 42.000 per bulan. Namun, dia hanya membayar Rp 35.000 per bulan karena dia masih menerima hibah dari
pemerintah.
Dalam satu bulan, ia menggunakan Rp 105.000 untuk membayar iuran BPJS karena ia menanggung iuran dua anggota keluarganya, ibu dan saudara perempuannya.
“Jadi kalau naik dari Rp 50 ribu jadi total Rp 150 ribu. Sekarang lumayan buat saya, tarifnya banyak. Apalagi kalau Rp 75 ribu per bulan ya Tuhan. bagi saya, pemerintah benar-benar punya hati,” sambungnya. Ekonomi Indonesia
Menurut Rachel, rencana perubahan kelas layanan ini cukup rumit karena beberapa faktor. Pertama-tama, dia membawa kontingen untuk dua kerabatnya.
Kedua, pengeluarannya melonjak mulai dari pembayaran rumah hingga harga sepeda motor. Ketiga, gajinya tidak naik dalam dua tahun terakhir sejak merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.
Keempat, ia khawatir bahwa situasi ekonomi yang membaik akan menyebabkan banyak kenaikan harga untuk pengeluaran lain, yang juga dikenal sebagai inflasi.
“Dengan adanya pandemi ini, tidak jelas kapan perusahaan akan menaikkan upah, sedangkan suku bunga (kredit) berpotensi naik jika jumlah kasus COVID-19 menurun. Duh, kalau suku bunga naik, semuanya naik,” ujarnya. .
Untuk itu, dia mendesak pemerintah tidak terburu-buru mengubah kelas BPJS Kesehatan. Selain itu, dia melihat dirinya sebagai pihak yang tidak menguntungkan karena dia adalah peserta mandiri Kelas 3, sehingga dia berpotensi melakukan kenaikan biaya.
Memang ia memilih mengikuti kelas mandiri 3 untuk menekan biaya sambil memastikan bantal saat sakit. Sebelumnya, ia mengikuti kelas mandiri 2, namun setelah menikah dan biaya meningkat, ia harus merelakan keikutsertaannya hingga kelas 3. Politik Indonesia
“Sebetulnya saya tidak setuju kenaikan suku bunga karena upah buruh tidak naik. Jadi menurut saya solusinya tunda dulu, ya, sampai ekonomi stabil, setidaknya stabil. , terima kasih,” katanya. . .