Deputi Komisioner Pengawas Non-Perbankan Bidang Keuangan (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan masih negatif hingga Juli 2021 karena belum terealisasinya kinerja saham yang diinvestasikan akibat COVID-19. pandemi.
Dalam paparannya, reksa dana saham yang saat ini merugi hingga Juli 2021, investasi BPJS ketenagakerjaan negatif Rp 32,8 triliun, dan investasi reksa dana juga di bawah Rp. 8,100 miliar.
Menurut dia, pergerakan saham dan reksa dana sangat dipengaruhi oleh fluktuasi indeks harga saham gabungan di pasar saham Indonesia.
“Sejauh ini settlement belum tercapai, statusnya masih unrealized loss dan ini juga bisa terjadi jika tidak ada settlement atau settlement sebelum deal diselesaikan.” Kata Ihsanuddin dalam RDP bersama panitia IX DPR, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, ia berbicara tentang program jaminan hari tua atau JHT, yang mengalami sedikit perbedaan dalam aset bersih versus kewajiban kepada peserta. Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan membayar pengembalian investasi yang sesuai dengan pengembalian investasi.
“Sementara, penurunan ekuitas dan reksa dana berupa unrealized losses tidak dibagikan kepada peserta,” ujarnya.
Ekonomi Indonesia
Selanjutnya kebijakan pendistribusian hasil pengembangan penanaman modal JHT diatur dalam penjelasan Pasal 31 ayat pertama. 2 UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang mengatur bahwa pembangunan penanaman modal paling tidak dijamin oleh pemerintah. dengan bunga deposito bank pemerintah untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, pada Juli 2021, OJK memutuskan program jaminan pensiun masih memenuhi kriteria kesehatan keuangan yang diatur dalam PP 55 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dikenal sebagai manajemen aset-kewajiban (ALMA).
“Namun, terdapat potensi gagal bayar atas nilai aktuaria asuransi pensiun ini, antara lain karena pertumbuhan peserta yang cenderung melambat dan besarnya iuran program asuransi pensiun yang telah ditetapkan sebagai RPAP. programnya,” ujarnya. dicatat.
Sedangkan pembayaran manfaat ditetapkan sebagai program PPMP, yaitu program manfaat pasti yang nilainya tidak dapat dikurangi.
Kemudian, jaminan kematian atas kekayaan bersih JKM pada bulan Juli 2001 mencakup tuntutan yang cukup untuk 59 bulan ke depan, bahkan jika melebihi perkiraan kompensasi maksimum untuk 12 bulan ke depan, menurut pasal 47 ayat. 1, dalam PP 55 tahun 2015, namun terdapat penurunan kesehatan keuangan JKM pada Desember 2020.
Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya iuran APR menurut PP 82 dari tahun 2019, kemudian juga adanya relaksasi pembayaran premi APR menurut PP 49 mulai tahun 2020, hingga pengembalian premi asuransi jiwa dalam premi asuransi cacat atau sikap yang APR diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021 sebagai implementasi Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Politik Indonesia