Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi penyelenggaraan sistem pembayaran pada 13 Agustus 2021 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (Standar Nasional PBI).
Deputi Gubernur Kepala Bidang Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan masterplan Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
“Kami melihat kebijakan sistem pembayaran ini kami arahkan untuk menerapkan model sistem pembayaran Indonesia 2025 dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dari awal hingga akhir melalui digitalisasi SP,” kata Filianingsih dalam konferensi pers, Senin (23/8). /2021). .
Terkait implementasi end-to-end BPSI 2025 melalui digitalisasi sistem pembayaran (SP), BI memfokuskan implementasi pada 3 isu, yaitu ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar. Pelaksanaan SP.
“Kami percaya bahwa untuk digitalisasi PS secara end-to-end, kami fokus pada tiga hal, yaitu industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif dan inovatif; kedua, integrasi interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur interkoneksi; ketiga, praktik pasar yang sehat, efisien dan adil dalam pelaksanaan SP,” ujarnya. Ekonomi Indonesia
Menurutnya, diperlukan kerangka politik PS yang komprehensif dan berimbang untuk menghadapi perkembangan ekonomi dan pembiayaan digital. Karena digitalisasi menawarkan peluang dan risiko yang harus dikurangi.
“Kita tahu bahwa untuk menghadapi perkembangan ekonomi dan pembiayaan digital, kita membutuhkan kerangka politik dalam sistem pembayaran yang tidak lagi terfragmentasi, tetapi harus komprehensif dan seimbang. Kami tahu bahwa digitalisasi menawarkan beberapa peluang, tetapi juga menimbulkan risiko yang perlu ditangani,” jelasnya. Politik Indonesia