Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR mulai 17 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dengan penetapan tarif tertinggi baru.
Dengan kebijakan ini, harga studi RT PCR turun 45% dibandingkan sebelumnya Rp 900.000. Kejatuhan itu terjadi pada akhir pekan lalu atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik dan Ekonomi Indonesia
Melalui Surat Edaran Dirjen Bina Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Perihal batas tertinggi studi reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), harga tes PCR tertinggi kini Rp 495 ribu untuk Jawa Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa dan Bali.

Menurut Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, harga baru tersebut merupakan hasil kajian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Harga baru ditentukan dengan menghitung biaya pengumpulan dan penelitian secara RT-PCR. Biaya tersebut terdiri dari komponen service/HR, reagen dan consumable component (BHP), biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya sesuai dengan keadaan saat ini.
“Berdasarkan hasil peninjauan, kami sepakat bahwa batas tarif pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa dan Pulau Bali,” ujarnya. pemberitahuan tertulis, Senin (16/8).
Ekonomi Indonesia
Misalnya, batas tes PCR yang sebelumnya ditetapkan dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 sudah tidak berlaku lagi.
Ia mencontohkan, batas tarif yang lebih tinggi berlaku bagi orang yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Sementara itu, pembatasan tarif yang lebih tinggi tidak berlaku untuk kegiatan pelacakan kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang operasionalnya mendapat manfaat dari bantuan negara RT-PCR atau merupakan bagian dari penjaminan dana pasien Covid-19.
Iwan Taufiq Purwanto, Wakil Kepala Badan Pengawasan Badan Publik BPKP di Polhukam PMK, mengatakan pihaknya diminta menilai cap tarif RT-PCR tertinggi karena harga beberapa komponen sudah turun. Harga referensi tertinggi diperlukan. Untuk menyesuaikan.
“Penyesuaian harga standar tertinggi untuk swab dilakukan untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar untuk swab PCR mandiri,” ujarnya.
Dengan ketentuan ini, Kemenkes mengatakan dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus memberi saran dan memantau penerapan tarif tertinggi untuk pemeriksaan. PCR. Politik Indonesia