Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Sistem Baru Pajak Internasional dan Korelasi Dengan Indonesia

Posted on July 16, 2021July 16, 2021 by admin

Para menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral menyepakati solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang ditimbulkan oleh digitalisasi dan globalisasi ekonomi, arsitektur pajak internasional yang seharusnya lebih adil dan lebih stabil.

Kesepakatan ini mencakup dua pilar yang bertujuan untuk memberikan hak perpajakan yang lebih adil dan kepastian hukum untuk mengatasi pergeseran keuntungan yang disebabkan oleh erosi yang disebabkan oleh globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Kedua pilar tersebut diharapkan dapat ditandatangani pada 2022 dan mulai berlaku pada 2023.

Politik dan Ekonomi Indonesia

BEPS merupakan tantangan perpajakan yang dihadapi negara-negara di dunia akibat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Praktik ini diimplementasikan melalui perencanaan pajak yang agresif, yang mengakibatkan hilangnya potensi pajak bagi banyak negara.

Potensi kerugian pajak di negara-negara di seluruh dunia diperkirakan mencapai $ 100-240 miliar. Atau setara dengan 4-10 persen dari produk domestik bruto (PDB) global.

Kementerian Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan dalam siaran pers tertulis, Kamis (15/7.2032) bahwa Indonesia, sebagai negara pasar bagi perusahaan multinasional, dengan perjanjian Pilar 1 akan dapat memperoleh hak pajak pada total pendapatan multinasional.

Syaratnya, perusahaan multinasional ini besar (minimal USD 20 miliar) dan memiliki keuntungan yang tinggi (minimal 10% sebelum pajak).

Berdasarkan ambang batas ini, Indonesia memiliki opsi untuk mengenakan pajak tambahan atas pendapatan setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia. Ekonomi Indonesia

Sebelum perjanjian Pilar 1, negara pasar hanya dapat mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional jika perusahaan tersebut memiliki bentuk usaha tetap (BUT) yang menyebabkan kesulitan atau sedikit peluang untuk perpajakan. Namun, dengan Perjanjian Pilar 1, hak pengenaan pajak negara pasar tidak lagi dibatasi oleh ketentuan OBJEKTIF.

Selain itu, perjanjian Pilar 2 membahas masalah BEPS lainnya dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional (minimal omzet konsolidasi USD 750 juta) membayar tarif minimum pajak penghasilan 15% di negara tersebut.

Pilar 2 dengan demikian menghilangkan persaingan tidak sehat dalam tarif pajak (Race to the Bottom), sehingga kami berharap dapat menghadirkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan inklusif. Dengan limit atau ambang batas ini, Indonesia memiliki kemampuan untuk memperoleh tambahan pajak dari perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia dengan tarif pajak efektif kurang dari 15%.

Selain kemungkinan manfaatnya, Pilar 2 berdampak pada kebijakan stimulus fiskal pemerintah. Rancangan insentif pajak, khususnya dengan menetapkan tarif pajak efektif kurang dari 15%, harus dipertimbangkan sejalan dengan Pilar 2. Politik Indonesia

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ulasan permainan slot online Smugglers Cove
  • Permainan Hockey ATTACK Pragmatic slot online
  • Kupas tuntas Pragmatic Slot online Fortune of giza
  • Kupas tuntas Slot online Big bass bonanza megaways
  • Strategi bermain Sic bo

Recent Comments

    Archives

    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Games
    • Habanero
    • Pragmatic Play
    • Prost
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2022 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com