Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Rencana Pemungutan Pajak Karbon

Posted on July 6, 2021July 6, 2021 by admin

Rencana pemerintah mengenakan pajak karbon dinilai membebani masyarakat dan memperburuk iklim usaha. Alasannya, konsumen menanggung beban pedagang atas pemberlakuan pajak emisi karbon.

Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan kembali rencana untuk memungut pajak karbon, tergantung pada tingkat bea cukai, entitas yang dikenakan pajak, serta sektor atau kegiatan yang dikenakan pajak karbon.

Politik dan Ekonomi Indonesia

Menurut peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman, rencana pemerintah untuk mengenakan pajak karbon sulit tercapai mengingat pandemi Covid-19 yang masih belum terselesaikan, yang mengakibatkan perlambatan bisnis dan penurunan daya beli masyarakat.

“Dampaknya terhadap pelaku usaha pasti signifikan, karena tentunya akan menambah beban produksi yang pada akhirnya juga akan ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen. Disaat pandemi Covid-19 saat ini sedang menurun, daya beli masyarakat semakin berkurang. menurun. Begitu juga dengan perusahaan, semua sektor down dan kinerja banyak perusahaan turun, padahal itu perusahaan besar,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan memberikan efek riak pada sektor usaha lain, selain tentu saja memperburuk iklim investasi, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan kembali memasukkan emisi CO2 sebagai properti kena pajak.

Menurutnya, harus ada koordinasi antar kementerian untuk merumuskan skema yang tidak merugikan pelaku ekonomi dan daya beli masyarakat yang saat ini masih dalam tekanan yang cukup besar.

Selain itu, pemerintah juga harus berkomunikasi dengan dunia usaha tentang persiapan dan konsekuensi yang terungkap sehubungan dengan kebijakan ini.

“Tujuan dari pajak karbon adalah untuk mengurangi emisi. Tetapi harus ada transisi untuk meminimalkan beban masyarakat. Harus ada persiapan dan kombinasi, dan itu hanya bisa terjadi jika ada komunikasi dengan pemain komersial, “dia berkata. Ekonomi Indonesia

Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang dalam Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Peraturan tersebut menetapkan bahwa yang dikenakan pajak CO2 adalah orang perseorangan atau badan hukum yang membeli produk gas dan/atau melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi CO2.

Dalam rapat DPR baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa alasan untuk memperkenalkan pajak karbon ini, termasuk masalah lingkungan.

Indonesia bahkan telah berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% tahun ini dan 29% pada tahun 2030.

“Salah satu alat untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah dengan menuntut ketentuan untuk pengenalan pajak karbon,” tulis Sri Mulyani.

Indonesia, kata dia, sangat rentan terhadap perubahan iklim yang menyebabkan kerugian besar setiap tahunnya. Bahkan, Indonesia masih terkait dengan dana untuk mengelola perubahan iklim. Politik Indonesia

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ulasan permainan slot online Smugglers Cove
  • Permainan Hockey ATTACK Pragmatic slot online
  • Kupas tuntas Pragmatic Slot online Fortune of giza
  • Kupas tuntas Slot online Big bass bonanza megaways
  • Strategi bermain Sic bo

Recent Comments

    Archives

    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Games
    • Habanero
    • Pragmatic Play
    • Prost
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2022 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com