Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, layanan pendidikan, yaitu. sekolah, termasuk dalam kategori jasa tidak termasuk PPN.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Dalam RUU KUP, pemerintah telah menghapus layanan pendidikan dari kategori layanan tidak bebas PPN.
“Jenis-jenis pelayanan yang tidak dikenakan PPN yaitu pelayanan tertentu pada kelompok pelayanan berikutnya, g (jasa pendidikan), akan dihapus,” kata RUU KUP, Kamis, 6/6.

Selain pendidikan, jasa lain yang dikenakan PPN antara lain jasa kesehatan, jasa sosial, jasa pos, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selain itu, jasa penyiaran radio dan televisi non-iklan, jasa angkutan umum darat dan air, dan jasa angkutan udara dalam negeri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri dan jasa tenaga kerja. Politik Indonesia
Kemudian ada layanan telepon umum yang menggunakan uang logam dan layanan pengiriman uang yang menggunakan wesel. Sebelumnya, layanan ini termasuk dalam kategori layanan tidak termasuk PPN.
Sedangkan kategori jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam RUU KUP adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa boga, jasa yang diberikan oleh pemerintah sesuai arahan pemerintah pada umumnya, jasa parkir dan makanan dan minuman.
Secara total, pemerintah memberikan 11 jenis layanan dengan kategori tidak termasuk PPN. Oleh karena itu, hanya ada enam jenis layanan tidak termasuk PPN dari 17 jenis layanan sebelumnya.
Selain jasa pendidikan, PPN juga dikenakan atas produk dasar. Raperda tersebut menghapus kebutuhan pokok dari kategori barang yang tidak dikenakan PPN. Ini berarti bahwa produk dasar dikenakan PPN. Ekonomi Indonesia
Komoditi yang tidak terkena PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Komoditi yang dimaksud antara lain beras dan biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam dapur, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, manisan kentang, rempah-rempah dan gula yang bisa dimakan.