Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Bahan Pokok & Sekolah akan Dikenai PPN

Posted on June 11, 2021June 11, 2021 by admin

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, layanan pendidikan, yaitu. sekolah, termasuk dalam kategori jasa tidak termasuk PPN.

Politik dan Ekonomi Indonesia
Dalam RUU KUP, pemerintah telah menghapus layanan pendidikan dari kategori layanan tidak bebas PPN.

“Jenis-jenis pelayanan yang tidak dikenakan PPN yaitu pelayanan tertentu pada kelompok pelayanan berikutnya, g (jasa pendidikan), akan dihapus,” kata RUU KUP, Kamis, 6/6.

Selain pendidikan, jasa lain yang dikenakan PPN antara lain jasa kesehatan, jasa sosial, jasa pos, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selain itu, jasa penyiaran radio dan televisi non-iklan, jasa angkutan umum darat dan air, dan jasa angkutan udara dalam negeri, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri dan jasa tenaga kerja. Politik Indonesia

Kemudian ada layanan telepon umum yang menggunakan uang logam dan layanan pengiriman uang yang menggunakan wesel. Sebelumnya, layanan ini termasuk dalam kategori layanan tidak termasuk PPN.

Sedangkan kategori jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam RUU KUP adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa boga, jasa yang diberikan oleh pemerintah sesuai arahan pemerintah pada umumnya, jasa parkir dan makanan dan minuman.

Secara total, pemerintah memberikan 11 jenis layanan dengan kategori tidak termasuk PPN. Oleh karena itu, hanya ada enam jenis layanan tidak termasuk PPN dari 17 jenis layanan sebelumnya.

Selain jasa pendidikan, PPN juga dikenakan atas produk dasar. Raperda tersebut menghapus kebutuhan pokok dari kategori barang yang tidak dikenakan PPN. Ini berarti bahwa produk dasar dikenakan PPN. Ekonomi Indonesia

Komoditi yang tidak terkena PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Komoditi yang dimaksud antara lain beras dan biji-bijian, jagung, sagu, kedelai, garam dapur, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, manisan kentang, rempah-rempah dan gula yang bisa dimakan.

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ulasan permainan slot online Smugglers Cove
  • Permainan Hockey ATTACK Pragmatic slot online
  • Kupas tuntas Pragmatic Slot online Fortune of giza
  • Kupas tuntas Slot online Big bass bonanza megaways
  • Strategi bermain Sic bo

Recent Comments

    Archives

    • January 2022
    • December 2021
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Games
    • Habanero
    • Pragmatic Play
    • Prost
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2022 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com