Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak bersubsidi atau jenis bahan bakar biasa (JBU) di Sumatera Utara (Sumut) mendorong Gubernur Edy Rahmayadi menunjuk Ketua Umum PT Pertamina (Persero) Komisaris Basuki Tjahaja Purnama memanggil alias Ahok beberapa waktu lalu. .
Politik dan Ekonomi Indonesia
Hal ini menyusul pengumuman Pertamina (1/4) pada hari Kamis tentang kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per orang. Liter berlaku di hari yang sama.

Manajer Komunikasi, Hubungan, dan CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, kenaikan itu karena adanya perubahan tarif pajak bahan bakar minyak (PBBKB) khusus untuk bahan bakar tidak bersubsidi dari 2,5% dari 5% menjadi 7,5% di daerah tersebut.
Kenaikan tarif PBBKB mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub) nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan PBBKB.
“Terkait perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut sebesar 7,5%, sesuai surat edaran Sekda Provinsi Sumut, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus mulai 1 April 2021 untuk non subsidi. bahan bakar. di seluruh wilayah Sumut, ”ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).
Kenaikan tarif tersebut memicu protes dari warga Sumut. Beberapa orang bahkan menyampaikan keberatannya langsung kepada Gubernur Edy saat ditemui di kediaman Gubernur.
“Saya ditanya, ‘Pak, kenapa Pertamina menaikkan minyak karena Pergub bapak?’,” ucap Edy menirukan perbincangan dengan warga ‘
Kaget dengan laporan warga, Edy lantas menelepon Ahok untuk bertanya. Kalau itu masalahnya, Pertamina salah. Saya langsung menelepon Ahok. Ahok, saya panggil dia karena dia Pertamina Commut. Hai Ahok, kenapa bahan bakar ditingkatkan karena Pergub-ku? Kemudian (Ahok) menjawab, “ Tidak ada yang seperti itu, Bang, ” kata Edy.
Dikonfirmasi terpisah, Ahok mengaku mendapat telepon dari Edy Rahmayadi yang membenarkan alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut. Dalam percakapan tersebut, Ahok meminta waktu untuk meminta penjelasan dari anak buahnya di Pertamina.
“Memang benar ada panggilan telepon dan saya bilang saya akan memeriksanya,” katanya. Politik Indonesia
Berdasarkan informasi manajemen, ia mengatakan kenaikan pajak bahan bakar nonsubsidi di Sumut disebabkan kenaikan tarif PBBKB BBM nonsubsidi di wilayah Sumut.
“Yang terjadi, Pemda Sumut menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Ini kan hak masing-masing pemda,” kata Ahok.
Perlu diperhatikan bahwa PBBKB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal itu tertuang dalam UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah (PDRD).
Pasal 19 UU PDRD menyebutkan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi 10 persen. Sedangkan dasar pengenaan pajak PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenai PPN.
Atas dasar itu, Ahok mengatakan selisih kenaikan harga BBM tidak sesuai kantong Pertamina. “Dengan masuk kas daerah, Pertamina tidak mendapat apa-apa,” jelasnya. Ekonomi Indonesia
Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PBBKB merupakan salah satu komponen penyusun harga bahan bakar minyak nonsubsidi. Komponen lainnya termasuk harga dasar, pajak penjualan (PPN) dan margin unit bisnis.
Alasan kenaikan PBBKB
Edy menjelaskan, perubahan PBBKB dilakukan sebagai dampak kontraksi perekonomian di Sumut. Perlu dicatat bahwa pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara akan minus 1,07% pada tahun 2021.
Itu (pertumbuhan ekonomi) yaitu 5,22% (pada tahun 2020), pada tahun 2021 akan minus 1,07%. Di mana kita akan mendapatkan uang untuk menutupinya? Oke saya Naikkan PBBKB 2,5%, kita buat Pergub jadi komunikasikan dengan Komisi C, ”jelasnya.
Menurutnya, kenaikan PBBKB tidak perlu dibicarakan. Padahal, PBBKB ibarat “cadangan devisa” yang menjadi kewenangan gubernur. Sebenarnya ada ruang untuk peningkatan hingga 10%.
Selain itu, dia memutuskan tidak menaikkan PBBKB pada 2020. Bahkan, sejumlah provinsi lain saat itu menambah jumlah PBBKB.