Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melonggarkan kriteria perusahaan memperoleh fasilitas penjaminan kredit modal kerja dari negara.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 / PMK.08 / 2021 tentang perubahan PMK nomor 98 / PMK.08 / 2020 terkait tata cara penjaminan pemerintah bagi pelaku niaga melalui mekanisme perusahaan penjaminan yang ditunjuk. dalam rangka pelaksanaan program insentif, perekonomian nasional (PEN).

“Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria yang berlaku bagi pelaku usaha lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga lebih banyak pelaku niaga yang dapat memanfaatkan fasilitas penjaminan,” ujar Kepala Biro Pelayanan tersebut. Komunikasi dan informasi dari kementerian. Bidang Keuangan Rahayu Puspasari dalam siaran pers resmi, Senin (5/4).
Selain itu, Rahayu mengatakan, perubahan regulasi telah dilakukan agar kriteria penjaminan yang ditetapkan pemerintah bisa lebih sejalan dengan risiko yang dihadapi perusahaan asuransi, bank, dan dunia usaha. Ekonomi Indonesia
“Pelonggaran perjanjian penjaminan seharusnya mendorong bank untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada perusahaan,” ujarnya.
Rahayu menjelaskan, perubahan regulasi tersebut terkait dengan kriteria pelaku komersial, perpanjangan jangka waktu jaminan pinjaman, penurunan pagu kredit modal kerja minimum, penambahan regulasi terkait kredit sindikasi dan restrukturisasi kredit, perubahan porsi Komisi Hibah. Grant IJP) ditanggung pemerintah, mengubah rumus perhitungan IJP dan memperpanjang jangka waktu Fasilitas Penjaminan
Dengan perubahan ini, salah satu kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan jaminan adalah mempekerjakan minimal 10 orang. Namun, untuk sektor tertentu, pemerintah bisa memberikan pengecualian untuk jumlah pegawai minimal 50 orang.
Perusahaan yang terkena Covid-19 berhak atas jaminan atas pinjaman modal kerja negara mereka. Namun, pemerintah akan kembali melihat dampak Covid-19 terhadap dunia usaha.
Beberapa yang terlihat antara lain volume penjualan, laba usaha, lokasi usaha, dan kredit modal kerja yang sulit diakses pedagang.
Beberapa kriteria lainnya yaitu perseroan harus berbentuk badan usaha, sudah menjadi debitur, tidak masuk dalam daftar hitam nasional dan masih dalam masa pinjaman untuk posisi per 29 Februari 2020.
Pemerintah, tambah Rahayu, berharap adanya pelonggaran penjaminan dapat meminimalisir terjadinya PHK. Selain itu, pemerintah juga berharap sektor riil bisa meningkat pasca terkena pandemi Covid-19. Politik Indonesia