Bank Indonesia (BI) mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah sektor ekonomi Indonesia menjadi lingkaran setan. Tidak hanya masyarakat yang terkena dampaknya, tetapi juga semua pelaku ekonomi.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Wakil Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan pandemi telah melemahkan daya beli masyarakat. Mereka mengurangi konsumsinya setiap bulan.
Untuk kelas menengah, kata Destry, yang hanya membeli kebutuhan pokok. Ini akan mengurangi jumlah sumber daya yang dibayarkan untuk pengeluaran.
Sementara perusahaan enggan berinvestasi jika masyarakat terus mengurangi konsumsinya. Pengusaha akan mengingat rencana ekspansi mereka. Ekonomi Indonesia

“Itu menciptakan lingkaran setan yang tidak berhenti. Rumah tangga tidak mau belanja, perusahaan tidak mau berinvestasi,” kata Destry pada rapat pemangku kepentingan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kamis (1/4).
Jika perusahaan ragu untuk berkembang, jumlah pekerjaan akan bertambah terbatas atau tidak. Ini karena bisnis yang berkembang umumnya menambah investasi baru dengan menambah gerai atau unit bisnis.
“Tidak ada investasi bisnis, rumah tangga tidak menghabiskan, tidak ada pekerjaan. Ini berjalan terus,” kata Destry.
Untuk itu, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan bauran kebijakan. Ini harus dilakukan agar pemulihan ekonomi nasional bisa berlangsung cepat.
Salah satu bentuk bauran kebijakan yang dilakukan BI dan pemerintah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembelian Surat Utang Negara (SBN) di pasar perdana. Sebelumnya, BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder.
Pembelian tersebut dilakukan untuk membantu Bumi mengatasi pandemi Covid-19 di rumah. Destry mengatakan, BI membeli SBN di pasar perdana pada 2020 dengan harga Rp 473 triliun.
Kemudian, khusus pada 2021, BI membeli SBN di pasar perdana seharga Rp 79,71 triliun per 29 Maret kemarin. Pembelian SBN di pasar perdana tahun ini mengacu pada perpanjangan perjanjian yang mengacu pada SKB I yang diterbitkan pada 16 April 2020. Politik Indonesia