Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan telah mengambil lima langkah untuk menangani gugatan Uni Eropa (UE) di hadapan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel.
Langkah-langkah tersebut meliputi konsolidasi, penunjukan firma hukum, penyusunan pernyataan persidangan bersama, penyiapan catatan persidangan, dan pembentukan tim untuk mempertahankan persidangan. Politik dan Ekonomi Indonesia

Sejumlah langkah telah diambil untuk menyikapi persidangan DS592, kata Arifin dalam presentasinya di hadapan Panel VII, DPR, Senin (22/3).
Arifin menjelaskan, konsolidasi terkait dilakukan bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan konsultan hukum yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).
Firma hukum yang ditunjuk mewakili Indonesia untuk menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO dan menyusun tanggapan atas kasus Uni Eropa adalah firma hukum Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta. Ekonomi Indonesia
“Kami juga telah menyiapkan joint statement sebagai jawaban atas pertanyaan media dan publik atas isu DS592 agar semua pernyataan pejabat pemerintah terkait sejalan dengan dalil yang mendukung pertahanan Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyiapkan data / informasi yang relevan dan menganalisis semua peraturan terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa DSB WTO.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan telah mengambil lima langkah untuk menyelesaikan gugatan Uni Eropa (UE) di hadapan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor bijih nikel.
Langkah-langkah tersebut meliputi konsolidasi, penunjukan firma hukum, penyusunan pernyataan litigasi bersama, penyusunan laporan persidangan, dan pembentukan tim untuk mempertahankan persidangan.
Sejumlah langkah telah diambil untuk menyikapi persidangan DS592, kata Arifin dalam presentasinya di hadapan Panel VII, DPR, Senin (22/3).
Arifin menjelaskan, konsolidasi terkait telah dilakukan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri dan penasihat hukum yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).
Firma hukum yang ditunjuk mewakili Indonesia untuk menghadiri sidang Dispute Settlement Body (DSB) WTO dan menyusun tanggapan atas kasus UE antara lain Baker Law Firm McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta.
“Kami juga telah menyiapkan pernyataan bersama sebagai tanggapan atas pertanyaan media dan publik tentang masalah DS592, sehingga semua pernyataan resmi pemerintah terkait sejalan dengan dalil-dalil yang mendukung pertahanan Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyiapkan data / informasi yang relevan dan menganalisis semua peraturan terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa DSB WTO.
Namun, masalah yang diangkat dalam panel hanya terkait dua masalah (dari lima aslinya), yaitu larangan ekspor bijih nikel dan persyaratan perlakuan nasional untuk pelanggaran Pasal XI. GATT 1994. Politik Indonesia
Selanjutnya, pada 8 Maret, Indonesia menyusun dan mempresentasikan kriteria pemilihan panel dalam agenda meeting of preference, selanjutnya Indonesia menunggu pengangkatan anggota panel oleh Sekretariat DSB WTO.