Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Pajak Transaksi Digital

Posted on March 16, 2021March 16, 2021 by admin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan perlunya aturan perpajakan untuk transaksi digital di Indonesia. Salah satunya adalah pencegahan kemungkinan kerugian pendapatan negara.
Politik dan Ekonomi Indonesia

Oleh karena itu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan bea masuk bagi yang diimpor melalui transaksi digital. “Pengenaan bea masuk atas produk digital yang disimpan melalui transmisi elektronik sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian pendapatan negara,” ujarnya saat melakukan transformasi digital di webinar bea cukai, Selasa (16/3).

Selain itu, aturan perpajakan untuk transaksi digital juga penting untuk memastikan keseimbangan antara pedagang konvensional dan digital.

Sri Mulyani mengaku sering mendapat keluhan dari pedagang arus utama yang meyakini ada perlakuan pajak yang tidak setara antara mereka dan pedagang di platform e-commerce.

“Mereka memiliki persepsi bahwa produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, berbeda dengan keberadaan mereka yang dapat diidentifikasi secara fisik. Oleh karena itu, bagi kami sebagai pembuat kebijakan, tantangan tersebut perlu ditangani agar kami dapat menciptakan lapangan bermain yang setara bagi mereka. semua pemain, ”katanya.

Tujuannya untuk memetakan skala komersial transaksi digital di Indonesia. Hal ini penting untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Sejauh ini statistik transaksi komoditas tersebut belum tercatat dengan baik,” imbuh bendahara negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan perlunya aturan perpajakan atas transaksi digital di Indonesia. Salah satunya adalah pencegahan kemungkinan hilangnya pendapatan negara.
Ekonomi Indonesia

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan bea masuk bagi yang diimpor melalui transaksi digital. “Pengenaan bea masuk atas produk digital yang disimpan oleh transmisi elektronik sebenarnya dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan hilangnya penerimaan negara,” ujarnya saat ditransformasi secara digital saat webinar kepabeanan, Selasa (16/3).

Selain itu, aturan perpajakan untuk transaksi digital juga penting untuk menjaga keseimbangan antara pedagang konvensional dan digital.

Sri Mulyani mengaku kerap menerima keluhan dari para pedagang tradisional yang meyakini ada perlakuan pajak yang tidak adil antara mereka dengan pedagang di platform e-commerce.

“Mereka memiliki persepsi bahwa produk digital dan proses bisnis digital tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya, tidak seperti keberadaan mereka yang dapat diidentifikasi secara fisik. Oleh karena itu, tantangan-tantangan tersebut harus kita penuhi sebagai pembuat kebijakan sehingga kita dapat menciptakan lapangan bermain yang setara bagi mereka. semua pemain, ”katanya. Politik Indonesia

Tujuannya untuk memetakan skala komersial transaksi digital di Indonesia. Hal ini penting untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Selama ini statistik transaksi barang tersebut belum tercatat dengan benar,” imbuh bendahara negara.

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal Mata Uang Kripto di Indonesia
  • Industri 4.0 di Indonesia
  • Empat Tantangan Utama Pemulihan Ekonomi Indonesia
  • Perubahan Peraturan KMK
  • BI : Corona Ubah Sektor Ekonomi Indonesia

Recent Comments

    Archives

    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
    ©2021 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com