Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan mencabut RUU Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas program legislasi nasional 2021 (Prolegnas).
Kemungkinan ini muncul setelah mayoritas Fraksi Senayan dan pemerintah menolak melanjutkan pembahasan UU Pemilu.
Ketua DPR Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga cara untuk menanggapi sikap mayoritas fraksi dan pemerintah yang menolak melanjutkan pembahasan UU Pemilu. Secara khusus, kata dia, sebagai bagian dari normalisasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) besar-besaran dari tahun 2024 hingga 2022 dan 2023.

“Ada tiga jalan yang bisa ditempuh karena pandangan fraksi sudah terlihat, dan pemerintah juga sudah menyatakan menolak membahas isu terkait kepemilikan Pilkada pada 2022 atau 2023. Ooh, itu sebabnya ada. tiga cara yang bisa kami lakukan, ”kata Supratman kepada wartawan, Selasa (9/2). Politik dan Ekonomi Indonesia
Cara pertama, jelasnya, DPR Baleg kembali menggelar rapat tingkat pertama untuk mengesahkan RUU Pilkada Prolegnas 2021. Ia mengatakan cara itu akan memakan waktu lama karena sebelumnya DPR Baleg sudah mengambil keputusan pertama terkait Prioritas. Prolegnas 2021.
Cara kedua, lanjut Supratman, memberi catatan kepada DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu saat meratifikasi Prolgenas Prioritas 2021. Sedangkan cara ketiga, terindikasi pembahasan RUU Pemilu tidak berlanjut dalam proses harmonisasi. Politik Indonesia
“Tapi sepertinya ada kemungkinan penolakan oleh fraksi, itu salah satu cara yang bisa kita lakukan, jadi kita bawa terus harmonisasi, pengambilan keputusan tidak mungkin dilanjutkan,” kata Supratman.
Sebagai informasi, mayoritas kelompok politik menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Ini terjadi setelah NasDem dan PKB “berpaling” dari dukungan awal menjadi penolakan pembahasan UU Pemilu.
Total ada enam fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, yakni PDIP, Gerindra, PAN, PPP, NasDem, dan PPP. Sedangkan PKS dan Demokrat adalah fraksi yang masih menginginkan pembahasan UU Pemilu dilanjutkan.
Adapun Golkar, dia ingin RUU itu dibahas. Wakil Presiden DPR yang juga Wakil Presiden dari Partai Golkar Azis Syamsuddin menegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus segera direvisi. Ekonomi Indonesia
Azis meyakini revisi UU Pemilu dan Pilkada dapat meningkatkan kualitas demokrasi. “Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting dalam memperkuat kualitas demokrasi untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta kita, yaitu Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.