Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memutuskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja harus memiliki asuransi biaya sendiri jika klaimnya tidak terbukti.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kasus dugaan kecelakaan kerja dan kasus dugaan penyakit akibat kerja. Skema tersebut akan mulai berlaku pada 18 Januari 2021.
Menurut DJSN, jika hasil diagnosis kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terbukti, maka biaya rawat inap dan biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung dalam ketentuan program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Syaratnya peserta selalu aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran.
Sebaliknya, apabila hasil diagnosa tidak membuktikan bahwa penyakit tersebut merupakan akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, JKK tetap dapat menanggung biaya rawat inap dan perawatan kesehatan selama ditanggung oleh jaminan manfaat. Ekonomi Indonesia

Namun bila tidak termasuk dalam jaminan manfaat, maka peserta harus membayar biaya rawat inap dan biaya pelayanan kesehatan. Biaya yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti.
Dalam hal hasil diagnosa tidak terbukti kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan termasuk dalam kategori program tanpa jaminan, maka peserta wajib membayar pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri. (Persero). Harus diganti, ”kata Pasal 5 ayat (4) seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
Selain itu, penggantian biaya kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara pelaksana dan dinas kesehatan dalam hal penagihan.
Sebaliknya, jika hasil diagnosa tidak membuktikan bahwa penyakit tersebut merupakan akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka JKK tetap dapat menanggung biaya rawat inap dan perawatan kesehatan selama ditanggung oleh jaminan pelayanan.
Namun, jika tidak termasuk dalam jaminan manfaat, maka peserta harus membayar biaya rawat inap dan perawatan kesehatan. Biaya yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus dikembalikan.
Dalam hal hasil diagnosa tidak terbukti kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan termasuk dalam kategori program tanpa jaminan, peserta wajib membayar pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri. (Persero). Harus diganti, ”kata pasal 5 (4) seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
Selain itu, penggantian biaya kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara artis dan dinas kesehatan dalam hal penagihan. Politik Indonesia