Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Peraturan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS

Posted on February 2, 2021February 2, 2021 by admin

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memutuskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja harus memiliki asuransi biaya sendiri jika klaimnya tidak terbukti.

Politik dan Ekonomi Indonesia
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam kasus dugaan kecelakaan kerja dan kasus dugaan penyakit akibat kerja. Skema tersebut akan mulai berlaku pada 18 Januari 2021.

Menurut DJSN, jika hasil diagnosis kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terbukti, maka biaya rawat inap dan biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung dalam ketentuan program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Syaratnya peserta selalu aktif dan tidak ada tunggakan pembayaran.

Sebaliknya, apabila hasil diagnosa tidak membuktikan bahwa penyakit tersebut merupakan akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, JKK tetap dapat menanggung biaya rawat inap dan perawatan kesehatan selama ditanggung oleh jaminan manfaat. Ekonomi Indonesia

Namun bila tidak termasuk dalam jaminan manfaat, maka peserta harus membayar biaya rawat inap dan biaya pelayanan kesehatan. Biaya yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus diganti.

Dalam hal hasil diagnosa tidak terbukti kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan termasuk dalam kategori program tanpa jaminan, maka peserta wajib membayar pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri. (Persero). Harus diganti, ”kata Pasal 5 ayat (4) seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).

Selain itu, penggantian biaya kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara pelaksana dan dinas kesehatan dalam hal penagihan.

Sebaliknya, jika hasil diagnosa tidak membuktikan bahwa penyakit tersebut merupakan akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka JKK tetap dapat menanggung biaya rawat inap dan perawatan kesehatan selama ditanggung oleh jaminan pelayanan.

Namun, jika tidak termasuk dalam jaminan manfaat, maka peserta harus membayar biaya rawat inap dan perawatan kesehatan. Biaya yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) harus dikembalikan.

Dalam hal hasil diagnosa tidak terbukti kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan termasuk dalam kategori program tanpa jaminan, peserta wajib membayar pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero) atau PT Asabri. (Persero). Harus diganti, ”kata pasal 5 (4) seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).

Selain itu, penggantian biaya kesehatan oleh peserta dilakukan melalui koordinasi antara artis dan dinas kesehatan dalam hal penagihan. Politik Indonesia

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • DP 0 Persen Rumah dan Mobil
  • Investor Asing Dapat Berinvestasi di Media Indonesia
  • Indikator Positif Ekonomi Indonesia
  • UU Ciptaker : Dirikan PT Tanpa Akta Notaris
  • KPU Menetapkan Kader PDIP, Eri Cahyadi, Walikota Surabaya

Recent Comments

    Archives

    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
    ©2021 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com