Pemerintah memastikan tahun ini telah mengamankan anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat sepenuhnya dilaksanakan dengan menurunkan komponen kompensasi kinerja (tukin) menjadi komponen gaji dan THR ke-13.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Tahun lalu, bagian ini dihilangkan dan pemerintah menganggarkan Rp 28,82 triliun untuk gaji ke-13.

Sebanyak 14,83 triliun rupee berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana pegawai aktif dialokasikan 6,94 triliun rupee dan 7,88 triliun rupee tidak aktif atau pensiun.
Berdasarkan UU Keuangan 2021, anggaran gaji ke-13 itu sendiri merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,2 triliun. Sumber daya yang dialokasikan mewakili 31,59% dari pendapatan domestik.
“Memperhatikan pembinaan calon pejabat daerah, pegawai negeri kontrak kerja, gaji ke-13, dan pembayaran liburan,” tulis Nota Keuangan APBN 2021. Ekonomi Indonesia
Namun, besaran dana khusus untuk gaji ke-13 pejabat itu tidak dijelaskan secara rinci.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS diklasifikasikan menurut kelompok yang berbeda. Dari durasi terendah hingga durasi tertinggi.
Misalnya, untuk PNS Golongan I, masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 1,56 juta per bulan. PNS kelas IV sekarang telah bekerja selama 32 tahun dan digaji hingga Rp5,9 juta.
Sementara itu dilihat berdasarkan kategorinya, gaji ke-13 juga termasuk dalam alokasi Rp. 267,9 triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS diklasifikasikan menurut kelompok yang berbeda. Dari durasi terendah hingga tertinggi
Misalnya, untuk PNS Golongan I, masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 1,56 juta per bulan. PNS kelas IV sekarang telah bekerja selama 32 tahun dan digaji hingga Rp5,9 juta.
Sementara itu dilihat berdasarkan kategorinya, gaji ke-13 juga termasuk dalam alokasi Rp. 267,9 triliun. Politik Indonesia