Pelaku usaha menilai pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II tidak ideal. Alih-alih mengurangi jumlah transmisi COVID-19, pembatasan tersebut memberi tekanan pada perusahaan.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Wakil Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani mengatakan PPKM dan pembatasan sosial skala besar (PSBB) sebelumnya membebani sektor yang terkena dampak langsung, yaitu ritel, transportasi, manufaktur, dan UMKM. .
“Sejak awal kami katakan kebijakan ini tidak ideal. Ini berdampak sangat negatif bagi pelaku ekonomi, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap pembatasan masyarakat,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya mendapat laporan sejumlah UMKM akan ditutup kembali pada PPKM tahap I. Alasannya, volume penjualan tidak sesuai dengan permintaan.
Karena itu, dia mengimbau pemerintah meningkatkan disiplin protokol kesehatan masyarakat dan mempercepat program vaksinasi Covid-19 agar kasus Covid-19 bisa ditekan.
“Termasuk akses vaksinasi mandiri bagi pelaku komersial yang mau dan mampu melakukan vaksinasi mandiri untuk mempercepat proses standardisasi,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, PPKM tahap II semakin membebani dunia usaha, terutama yang berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, yakni hotel, restoran, dan transportasi. . Ekonomi Indonesia
Selama periode terakhir PSBB atau sekitar April-Juni 2020, Apindo mencatat 2.000 hotel dan 8.000 restoran terpaksa tutup. Tidak ada data terkini tentang pelaksanaan Tahap I PPKM. Namun, dia memastikan pada 2020 syarat tersebut tidak akan jauh berbeda dengan PSBB.
“Saat ini saya sudah tutup nomornya. Tapi di negara saya saya lihat semuanya sudah sembrono. Artinya mereka masih buka, tapi nyatanya beroperasi merugi,” tandasnya. .
Di sisi lain, dia memperkirakan perpanjangan jam buka restoran dan pusat perbelanjaan hingga jam 8 malam. WIB terhadap PPKM tahap II tidak akan berpengaruh signifikan terhadap extra turnover. Pasalnya, konsumen cenderung mengunjungi restoran dan pusat perbelanjaan setelah shalat Magrib atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Karena itu, dia memperkirakan satu jam antara jam 7 malam. WIB dan 8 malam WIB kurang bagi konsumen untuk makan di restoran atau mengunjungi pusat perbelanjaan. Dia berharap pemerintah memberikan uptime untuk restoran dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.
“Kami belum tahu, jujur saja (dampaknya), tapi menurut saya tidak banyak bedanya karena orang males banget, tutup jam 8 malam. Lalu terakhir order (pesanan terakhir) jam 19.30 malam. suasananya begitu terburu-buru, ”jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM selama dua minggu sejak 25 Januari hingga 8 Februari 2021. Tahap I PPKM Jawa-Bali sebelumnya dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Politik Indonesia