Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN Act) tidak akan berpihak pada cita-cita bangsa sebagaimana diatur dalam pembukaan UUD 1945. Undang-Undang ASN memperkenalkan perubahan mendasar pada peraturan karyawan ASN. – bahkan jika itu tidak melindungi karyawan kehormatan.
Wakil Presiden Komisi II DPR RI, Samsyurizal menjelaskan, UU ASN mengatur sistem kepegawaian baru berdasarkan waktu kontrak atau sistem kerja tertentu, yaitu PPPK. Namun UU ASN tidak menjelaskan alasan dan kriteria pembagian pengelolaan PNS dan PPPK.

“Harus ada perbedaan berdasarkan sifat dan pekerjaan yang terkait dengan pasal 2 pasal 59 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa tidak ada kerangka waktu tertentu yang harus dibuat untuk pekerja tetap dan tidak tetap,” jelasnya, Senin (18/18). ). 1/2021) saat rapat kerja gabungan dengan pemerintah di Komite II DPR RI di Jakarta. Ekonomi Indonesia
Untuk kontrak kerja waktu tetap atau PKWT yang dipasang, jangka waktu tersebut dapat dipertahankan maksimal dua tahun dan hanya diperpanjang sekali untuk jangka waktu satu tahun. Karena itu, seseorang hanya dapat memiliki kontrak untuk jangka waktu total maksimal tiga tahun. “Batas waktu tiga tahun adalah ukuran sifat sementara pekerjaan itu,” tambahnya.
Jadi jika pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu tiga tahun, pekerjaan itu permanen. Karena UU ASN tidak merinci jenis dan sifat pekerjaan PPPK. Karena status PPPK boleh jadi kontrak, namun untuk pekerjaan yang bersifat tetap karena keduanya bisa melamar pekerjaan tetap.
“Jadi apakah seseorang memutuskan menjadi PNS atau PPPK tergantung keuntungannya. Kalau beruntung bisa jadi PNS, kalau sial berubah jadi PPPK, jelas bukan sistem yang baik,” katanya. dia menjelaskan.
Oleh karena itu, Samsyurizal menilai UU ASN telah menghapus status hukum pekerja honorer atau honorer yang selama ini menjabat di pemerintahan. Pasalnya, tidak ada satu kebijakan pun yang melindungi tenaga honorer dari pergantian kepemimpinan tersebut.
Artinya, perubahan sistem kepegawaian dan PPPK belum mampu membuat PPPK menaati asas yuridis dan hukum yang terkait dengan ASN itu sendiri, jelasnya. Politik Indonesia