Pemerintah terus mencanangkan berbagai insentif bagi mereka yang terdampak Covid-19 selama ini, mulai dari bertahan hidup hingga membantu pemulihan ekonomi nasional. Program penting adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Departemen Tenaga Kerja (Kemenaker).
Uchok Sky Ghadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), mengatakan bantuan JPS merupakan kewajiban pemerintah bagi mereka yang terdampak Covid-19, karena kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi Covid19.
Ia menegaskan, banyak di antara mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah. Selain karena data yang tidak akurat dalam penyaluran bantuan, juga karena kurangnya kesiapan dari pemerintah dalam menangani masalah tersebut.

Uchok mengatakan JPS berpotensi dibajak karena pengawasan pemerintah yang lemah. Ia mencontohkan: Program Ketenagakerjaan Mandiri (TKM) dan program padat karya Menaker Ida Fauziyah, yang diklaim sebagai langkah strategis dalam menangani Covid-19.
Program JPS Departemen Ketenagakerjaan mencakup program TKM untuk menciptakan wirausaha dan masyarakat padat karya, yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi. Politik Indonesia
“TKM ini adalah program untuk masyarakat yang memiliki usaha kecil. Sedangkan program padat karya ditujukan untuk pengangguran atau kekurangan tenaga, tetapi yang lebih siap memiliki usaha kecil.” “katanya kepada wartawan.
Sayangnya, kata Uchok, program TKM rawan manipulasi karena kondisi yang dianggap mudah ditangani. Persyaratan yang ringan seperti hanya membentuk kelompok, surat pernyataan desa yang menyatakan bahwa kelompok tersebut benar-benar ada di desa dan jenis usahanya bergantung pada kelompok dan kearifan lokal.
“Program padat karya dan TKM memiliki banyak potensi kegagalan. Data pasti tentang pengangguran belum dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja. Untuk sementara, mereka yang mendapat bantuan melalui program ini mungkin bisa keluar dari gejolak ekonomi. , “dia berkata.
Hingga 2 Oktober 2020, Kementerian Tenaga Kerja mendukung program TKM dengan 1.985 kelompok pengusaha 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya sebanyak 21.820 orang. orang-orang. Penerima bantuan ini akan terus dilatih dan didampingi langsung oleh Departemen Tenaga Kerja.
Namun, Uchok merasa datanya tidak diperlukan. Pasalnya, data perlu dicek silang jika TKM dan penerima padat karya berada di lapangan.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan Covid-19, Uchok berharap aparat penegak hukum KPK bisa ikut mengawasi program JPS di Departemen Tenaga Kerja. “Makanya minta KPK memantau program ini. Kalau datanya tidak benar, ada risiko anggaran bocor, ”jelasnya. Ekonomi Indonesia