Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, memperkirakan kenaikan SPP Kelas III BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 bisa menambah backlog peserta mandiri.
Politik dan Ekonomi Indonesia
Faktanya, data per 30 September 2020 menunjukkan 52% peserta BPJS Kesehatan Kelas I-III mandiri masih menunggak. Angka ini akan meningkat jika hibah Kelas III dikurangi, yang mempengaruhi jumlah iuran.
“Kenaikan iuran atau subsidi akan dikurangi. Kalau kita katakan iuran dinaikkan, jumlah orang yang menunggak akan bertambah. Bonusnya juga akan terbatas pada utang yang belum terpenuhi,” kata Timboel.
Dia menjelaskan, premi jaminan kesehatan BPJS Kelas III tidak mengalami kenaikan, yakni masih Rp 42.000. Namun, sebelum 1 Januari 2021, Kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 dan sisanya Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah. Ekonomi Indonesia

Nantinya, mulai 1 Januari 2020, pemerintah hanya akan membayar hibah sebesar Rp7.000 dan sisanya Rp35.000 akan dibayarkan oleh peserta mandiri Kelas III. Dia juga menunjukkan bahwa peningkatan ini juga akan menjadi masalah bagi Kelas I dan Kelas II jika pandemi tidak berhenti.
Pasalnya, pandemi tersebut mengancam dunia usaha, yang bisa menimbulkan tunggakan upah bagi pegawai unit usaha (PPU).
Dia berharap, pemerintah bisa menambah kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk miskin menyusul PHK yang mencapai 2,5 juta jiwa saat pandemi corona.
“PBI APBN harus menambah jumlah kuota. Karena justru masyarakat miskin bertambah,” pungkas Timboel.
Sebagaimana kita ketahui, iuran BPJS kesehatan akan meningkat mulai 1 Januari 2021. Peningkatan tersebut menargetkan sumbangan untuk golongan Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Bayar (PBPU) dan Peserta BP yang mendapat manfaat dari pelayanan ruang perawatan Kelas III . Jumlah premi sebenarnya untuk kelompok ini pada prinsipnya selalu Rp 42.000 per orang per bulan. Politik Indonesia