Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan kepada para pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja. Diantaranya hingga saat ini perizinan berbasis risiko. Jadi tidak semua kegiatan usaha membutuhkan izin.
“Jadi Nomor Induk Perusahaan (NIB) (bisa) untuk semua jenis usaha. Dapatkan sertifikat SNI dan Halal dengan mekanisme self declaration,” kata Franky Sibarani, ketua Tim Serap Aspirasi dalam rangkaian pertemuan Webinar. # 13, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menjamin layanan satu pintu (PTSP) yang dapat dilakukan secara offline dan online. Selain berbagai fasilitas lainnya, antara lain jaminan kredit usaha, tunjangan kemudahan dan insentif perpajakan, fasilitas ekspor, fasilitas impor bahan baku, pengaturan upah dan tunjangan keuangan. .
Selain itu, lanjut Franky, dengan adanya Job Creation Act pemerintah berupaya untuk mendukung pertumbuhan inkubator. Misalnya di pusat, daerah dan perguruan tinggi. Terutama terkait dengan kemitraan dan keuangan rantai pasokan. Politik Indonesia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui kemudahan berusaha di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan di negara lain.
Tingkat bisnis saat ini di negara tersebut berada pada level 73, lebih rendah dari negara-negara seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.
Kalaupun Presiden Joko Widodo sendiri yang menghendaki, kemudahan berbisnis di Indonesia ini bisa dibendung di level 50-40. Namun, dari 2018 hingga 2020, level doing business masih berada di level 72-73.
Ia menyadari bahwa beberapa daerah masih lemah. Diantaranya adalah izin untuk membangun gedung, berdagang antar negara, mendirikan bisnis, mendaftarkan properti, dan menyelesaikan sengketa perdata melalui pengadilan.
Ia menilai sebagian besar masyarakat malas menjadi pengusaha karena penanganan perizinan yang terlalu rumit. Bahkan, ia berani menjamin bahwa sebagian besar mahasiswa yang lulus menjadi karyawan bukan wirausaha. Ekonomi Indonesia