Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Investor Menolak Materai Rp.10 Ribu

Posted on December 22, 2020December 22, 2020 by admin

Pemerintah memiliki meterai Rp 10.000 untuk setiap dokumen transaksi efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) per 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Meterai Nomor 20 Tahun 2020.

Politik dan Ekonomi Indonesia
Pihak yang dikenakan bea meterai atas transaksi efek tersebut adalah investor. Peraturan baru tersebut mendapat perlawanan dari investor ekuitas swasta domestik. Penolakan tersebut diungkapkan dengan mengajukan petisi melalui platform change.org. Sejauh ini sudah dua petisi yang diajukan penolakan bea meterai Rp 10.000.

Petisi pertama diajukan oleh Farissi Frisky yang ditandatangani 7.277 orang pada Senin pagi (20/12). Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia.

“Tahun 2020 adalah tahun kebangkitan kembali investor ritel di Indonesia. Jumlah investor yang meningkat drastis, membuka peluang besar bagi pasar modal Indonesia,” tulis Farrisi.

“Namun, pemerintah tidak mendukung pertumbuhan investor muda ini. Bahkan, mereka melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan arus kas pemerintah melalui materai yang dibebankan untuk setiap konfirmasi perdagangan yang diterima investor,” Farrisi melanjutkan.

Sementara itu, Inan Sulaiman menyusun permohonan penolakan materai Rp 10.000 untuk transaksi saham kedua bertajuk “Penilaian bea materai!” ditandatangani oleh 4.737 orang.

“Sebagai investor retail dengan modal kecil. Biaya materai tentunya sangat mahal bagi kami,” tulis Inan dalam petisinya.

Inan juga menyarankan untuk meninjau dan merevisi materai dengan ketentuan konfirmasi transaksi (TC). Bagaimanapun dengan batas materai lebih rendah sebesar Rp 100 juta per CT.

“Jangan sampai kita kewalahan dengan peritel kecil yang berusaha berjuang di pasar modal Indonesia,” kata Inan dalam petisi kepada Kementerian Keuangan dan DJP. Ekonomi Indonesia

Sehubungan dengan hal tersebut, DJP dalam keterangan resminya mengatakan bahwa memang sedang dalam proses penyusunan regulasi untuk pelaksanaan UU Bea Meterai yang baru saat itu.

“Bea meterai akan dikenakan atas dokumen-dokumen tersebut dengan memperhatikan batasan nilai wajar yang diatur dalam dokumen tersebut dan mempertimbangkan kapasitas masyarakat,” tulis DJP seperti dikutip CNNIndonesia.com di situs resminya. .

DJP mencontohkan fasilitas pembebasan bea materai dapat diberikan untuk mendorong atau melaksanakan program dan / atau kebijakan pemerintah dari lembaga-lembaga yang diakui di bidang moneter atau jasa keuangan.

“DJP berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku ekonomi untuk merumuskan kebijakan,” kata DJP.

Seperti diketahui, BEI sebelumnya memberlakukan bea materai Rp10.000 atas setiap dokumen transaksi efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2021.

“Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi efek akan dikenakan bea materai Rp 10.000 per dokumen,” kata Sekretaris Jenderal BEI Valentina. Simon, dalam keterangan resminya pekan lalu. Politik Indonesia

Valentina mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa mekanisme pemenuhan bea materai harus dijabarkan dalam regulasi teknis dan akan dipublikasikan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal Mata Uang Kripto di Indonesia
  • Industri 4.0 di Indonesia
  • Empat Tantangan Utama Pemulihan Ekonomi Indonesia
  • Perubahan Peraturan KMK
  • BI : Corona Ubah Sektor Ekonomi Indonesia

Recent Comments

    Archives

    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
    ©2021 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com