Setelah melalui proses negosiasi selama 2,5 tahun, pemerintah Amerika Serikat (Amerika Serikat) melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi memutuskan untuk memperluas penawaran instalasi Generalized System of Preferences (GSP) di Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review atas mekanisme SAP di Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.
GSP adalah fasilitas perdagangan bebas bea yang diberikan secara sepihak oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di seluruh dunia sejak tahun 1974. Indonesia menerima pertama kalinya pada tahun 1980.

Ada 3.572 pos tarif yang diklasifikasikan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada tingkat Harmonized System (HS) 8 digit yang pembebasan tarifnya telah diberikan.
3.572 pos tarif terkait dengan produk manufaktur dan setengah jadi, pertanian, perikanan dan industri primer. Daftar produk yang dibebaskan tarif dapat ditemukan di Daftar Tarif yang Diselaraskan Amerika Serikat (HTS-US).
Retno mengatakan, berdasarkan statistik United States International Trade Commission (USITC), pada 2019 ekspor Indonesia yang menggunakan mekanisme SAP mencapai $ 2,61 miliar atau setara dengan 13,1% dari total ekspor. dari Indonesia ke Amerika Serikat, atau $ 20.1. milyar. Ekonomi Indonesia
Sejak Januari hingga Agustus 2020, di tengah pandemi corona, nilai ekspor Indonesia yang menggunakan sistem GSP mencapai US $ 1,87 miliar, meningkat 10,6% dibandingkan periode yang sama per tahun. terakhir. “Dengan perluasan fasilitas GSP diharapkan nilai ekspor Indonesia semakin meningkat,” kata Retno.
Pemberian fasilitas SAP ini merupakan wujud konkret kemitraan strategis kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia, tetapi juga menguntungkan perusahaan AS.
Retno menambahkan, Indonesia menyambut baik keputusan USTR ini dan semoga dapat digunakan untuk memperkuat perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.
Perdagangan yang kuat antara Indonesia dan Amerika Serikat, kata Retno, harus menjadi katalisator untuk lebih banyak investasi antara kedua negara.
Amerika Serikat adalah negara tujuan kedua untuk tidak mengekspor minyak dan gas, setelah China, dengan total nilai perdagangan dua arah $ 27 miliar pada 2019. Politik Indonesia
Sedangkan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat selama periode Januari-Agustus 2020 sebesar $ 11,8 miliar, meningkat hampir 2% dari periode yang sama di 2019 sebesar $ 11,6 miliar. Lonjakan itu terjadi di tengah situasi pandemi, ketika impor AS dari seluruh dunia turun 13%.