Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Reformasi Perpajakan UMKM

Posted on October 13, 2020October 13, 2020 by admin

Sebelumnya, mengingat peran UKM dalam penerimaan masyarakat, pemerintah menilai perlu adanya reformasi perpajakan bagi UKM. Politik dan Ekonomi Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menilai masih banyak UMKM yang belum masuk sistem perpajakan.

“UMKM juga membutuhkan reformasi perpajakan karena pangsa UMKM sangat besar, mencerminkan informalitas perekonomian kita. Itu bukan bagian dari pajak. Pangsa UMKM begitu besar sehingga ambang batas PKP sebesar 4,8 miliar rupee mengarah pada pengurangan pajak di bawah rezim normal dan peningkatan rezim PPh final. Diperkirakan banyak UMKM yang tidak masuk sistem perpajakan, ”kata Febri dalam jumpa pers, Senin (12/10/2020). Ekonomi Indonesia

“Manfaat yang diterima UMKM diperkirakan mencapai Rs 64,6 triliun. “Bisa dalam bentuk PPh Rp 22,6 triliun, kemudian insentif berupa PPN, karena ambang batas Rp 4,8 miliar itu Rp 42 triliun,” lanjutnya.

Febrio menegaskan hal itu perlu diklarifikasi. Hal tersebut antara lain memperhitungkan tekanan penerimaan pajak sementara akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, Febrio mengatakan, titik ekuilibrium harus segera ditemukan.

“Ini harus dilihat perlahan dan bersama-sama. Kami tidak dapat mengatakan bahwa kami akan menemukan solusi sendiri, itu tidak mungkin. Harus direformasi bersama. Harapannya, meskipun tax ratio cukup tertekan pada 2020, perlahan bisa pulih sekitar 2021, 2022, dll. Tarif pajak harus dinaikkan, ”ujarnya.

Febrio menambahkan, hal ini penting karena jika penerimaan pajak turun, defisit juga akan tinggi. Akibatnya, utang pun membengkak sehingga bunga SBN pun ikut naik.

“Kalau penerimaan pajak kita lebih rendah, tax ratio, itu artinya defisit kita akan tetap tinggi. “Defisitnya tinggi, artinya kita menambah utang, utang bertambah karena suku bunga SBN tinggi dan perekonomian kita tidak sehat,” ujarnya.

Mengingat sebagian besar pendapatan negara berasal dari konsumsi dalam negeri, maka Febrio memandang perlu adanya reformasi perpajakan di sektor ini.

“Kita perlu memikirkan reformasi pajak dengan mobilisasi sumber daya dalam negeri. Bagaimana sumber daya nasional bisa dimaksimalkan untuk pembangunan nasional, ”kata Febrio. Politik Indonesia

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal Mata Uang Kripto di Indonesia
  • Industri 4.0 di Indonesia
  • Empat Tantangan Utama Pemulihan Ekonomi Indonesia
  • Perubahan Peraturan KMK
  • BI : Corona Ubah Sektor Ekonomi Indonesia

Recent Comments

    Archives

    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
    ©2021 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com