Pemerintah pusat sekarang dapat mengganggu kebijakan fiskal dan fiskal pemerintah daerah (pemda). Sebelumnya, pemerintah daerah memiliki hak penuh untuk mengatur tindakan balas dendam daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Omnibus Job Creation Act (Ciptaker). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan pasal 156A yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara dalam peraturan sebelumnya disebutkan bahwa pembalasan ditentukan oleh pemerintah daerah. Perpres lama juga tidak menyebutkan hak pemerintah pusat untuk campur tangan dalam penetapan kebijakan fiskal dan fiskal di daerah.
Pemerintah mengatakan perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong investasi di dalam negeri, mendorong pertumbuhan industri, serta memberikan perlindungan dan regulasi yang adil.
Dengan peraturan baru ini, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan menetapkan tarif dan retribusi yang berlaku di tingkat nasional. Selain itu, pemerintah pusat dapat mengawasi dan menilai peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang dianggap sebagai penghambat investasi.
Selain itu, pemerintah juga telah menambahkan pasal 156B pada peraturan tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa gubernur atau bupati atau walikota dapat memberikan insentif perpajakan kepada pelaku niaga di daerahnya. Ekonomi Indonesia
Insentif pajak yang dimaksud adalah pengurangan, pengurangan, pembebasan atau penghapusan pokok dan denda. Nantinya, pemda dapat menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang pemberian insentif pajak, termasuk pertimbangan pemberian insentif tersebut.
Perpres baru menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat mengintervensi kebijakan fiskal dan retaliasi pemerintah daerah sesuai dengan program prioritas nasional. Politik Indonesia