Politik dan Ekonomi Indonesia

Informasi Seputar Politik dan Ekonomi

Menu
  • HOME
Menu

Peradilan Khusus Pemilu Dibentuk ?

Posted on August 4, 2020August 4, 2020 by admin

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mendesak pembentukan lembaga peradilan untuk menangani secara khusus perselisihan pemilihan umum selama pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020. Ketentuan ini, katanya, diatur oleh UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa pengadilan pemilihan dibentuk sebelum pemilihan kepala daerah serentak diadakan. Dia merasa bahwa keberadaan sejumlah lembaga peradilan yang membantu menyelesaikan perselisihan pemilu, seperti administrasi negara, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kini tumpang tindih.

Politik dan Ekonomi Indonesia

“Dalam UU 10/2016, sudah ada mandat untuk membentuk pengadilan pemilihan, harus ada satu sehingga tidak ada cabang. Sekarang ada Bawaslu, ada juga Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha, MK yang harus dipertimbangkan , ”Kata Abhan, Jumat (9/8) di gedung MK di Jakarta. Salah satu masalah yang muncul, kata Abhan, adalah ketika Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, alias OSO, mengajukan keluhan sebagai anggota DPD tahun lalu. Pada saat itu, keputusan kontradiktif diambil antara pengadilan administrasi dan Pengadilan.

Pada saat itu, Pengadilan Administratif dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemilihan 2019 dapat diikuti oleh calon anggota DPD yang juga merupakan pemimpin partai. Namun, ketika referensi dibuat untuk keputusan Mahkamah Konstitusi, calon anggota legislatif DPD dilarang memiliki pandangan yang koheren dengan anggota partai politik. “Kemarin sudah ada perbedaan dalam keputusan tentang kasus OSO, keputusan Bawaslu, keputusan Mahkamah Agung, keputusan MK. Inilah yang saya pikir harus ada catatan evaluasi. untuk pemilihan peradilan di masa depan, “katanya. . Politik Indonesia

Di bawah wewenang badan pengawas pemilu, Abhan melangkah lebih jauh, bahkan berbeda dari otoritas pengadilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi. Saat menangani sengketa pemilu, Bawaslu hanya berurusan dengan pelanggaran administrasi pemilu. Menurutnya, sering kali diabaikan bahwa para pemohon datang ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak permintaan mereka. “Masalah administrasi ketika kita tidak bisa mendapatkan keadilan dapat diselesaikan. Misalnya, ada konflik dengan kandidat untuk partai politik karena kesalahan input oleh pejabat KPPS,” katanya.

“Jika dia pergi ke Mahkamah Konstitusi, itu hanya akan mungkin setelah disetujui oleh partai politik. Tetapi jika itu terserah kita secara pribadi, siapa pun bisa,” katanya. Abhan menjelaskan. Selain itu, yurisdiksi Mahkamah Konstitusi juga terbatas pada pemberian status hukum atau posisi hukum penggugat dalam perselisihan, yaitu kepada partai politik. Sementara Bawaslu memungkinkan individu. Namun demikian, katanya, masih ada kebutuhan untuk penilaian penuh dari masing-masing lembaga mengenai jalannya pemilu 2019. “Ya, saya pikir akan ada tinjauan penuh dari pemilihan 2019,” katanya. Ekonomi Indonesia

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Investor Asing Dapat Berinvestasi di Media Indonesia
  • Indikator Positif Ekonomi Indonesia
  • UU Ciptaker : Dirikan PT Tanpa Akta Notaris
  • KPU Menetapkan Kader PDIP, Eri Cahyadi, Walikota Surabaya
  • Revisi UU ITE

Recent Comments

    Archives

    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020
    • July 2020
    • June 2020
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • February 2020
    • January 2020
    • December 2019

    Categories

    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
    ©2021 Politik dan Ekonomi Indonesia | WordPress Theme by Superbthemes.com