Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa denominasi 6 rupee tidak dapat ditukar lagi pada tahun 2021. Karena periode pertukaran berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Enam denominasi rupiah dihapuskan pada tahun 1988. Tetapi BI masih menawarkan kesempatan kepada publik untuk berdagang dengan sebagian kecil yang masih berlaku.
Alasan pencabutan karena sirkulasi fraksi perak terlalu lama dan perkembangan teknologi hemat perak. Ini juga tentang mencegah dan meminimalkan peredaran uang palsu dan menyederhanakan komposisi fraksi emisi yang ada.

Uang yang dicabut tidak bisa digunakan.
Ketika uang itu ditarik dari peredaran BI, uang itu dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Itulah sebabnya BI meminta masyarakat untuk menukar uang dengan biaya di BI atau bank dagang terdekat. Ekonomi Indonesia
Uang yang ditarik dari peredaran dan dikurangi dari peredaran dapat ditukar selama 10 tahun sejak tanggal penarikan. Ketentuannya adalah bahwa tanggal pertukaran hingga dan termasuk tahun kelima dapat ditukar di bank komersial dan BI. Setelah 5-10 tahun, uang rupee hanya dapat ditukar di BI. Selanjutnya, uang yang ditarik dan ditarik tidak lagi dapat ditukar.
Uang rupiah yang telah dicabut dan tak bisa lagi ditukarkan antara lain uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman, uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman, uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975, uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Kemudian uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dan uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977. Politik Indonesia