Penghilangan kasus penganiayaan terhadap gereja serta perlakuan terhadap kasus-kasus yang seringkali tidak lengkap sebenarnya memberikan angin segar bagi kelompok-kelompok yang tidak toleran dan radikal.
Andhi Cahyo mengatakan bahwa beribadah di Yogyakarta tidak lagi aman. Alasannya adalah bahwa ia selalu trauma ketika sebuah gereja di mana ia mengadakan misa Ekaristi, gereja Santa Lidwina di Bedog, Sleman, diserang oleh orang yang tidak dikenal pada tanggal 11 Februari 2018. Setidaknya empat orang terluka. dengan senjata tajam. “Jika kita berasal dari rakyat, kita tentu khawatir. Sehingga penulis atau jaringan penulis tetap tidak puas dengan langkah yang diambil, ini bisa diulang di gereja kita, “kata Andhi, seperti dilansir BBC Indonesia.
Pelaku penyerangan Suliono, dari Banyuwangi, Jawa Timur, mengenakan pedang sepanjang tiga meter dan menundukkan kepalanya ke kiri Pastor Prier. Sebelumnya, ia juga menyerang komunitas gerejawi Martinus Parmadi Subiantoro. Suliono dilumpuhkan oleh polisi sampai sepuluh menit kemudian.
Serangan Bedog bukan yang pertama kali di Indonesia. Menurut Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen yang sedang menempuh studi doktoral di Universitas Indonesia, penghilangan kasus yang telah terjadi sejauh ini, serta pengobatan kasus yang tidak lengkap, meninggalkan angin segar bagi kelompok-kelompok yang tidak toleran dan radikal.
Tidak heran Indonesia adalah salah satu dari 50 Negara Paling Berbahaya untuk orang Kristen pada tahun 2018, menurut Open Doors, sebuah organisasi misionaris Kristen yang didedikasikan untuk membantu orang Kristen dianiaya di seluruh dunia, lapor One Hope. . Dalam laporan tahunan, Indonesia menempati urutan ke 38 dalam daftar lembaga di Ermelo, Belanda. Ini jauh melebihi peringkat Indonesia pada tahun 2017, negara ke-46 di dunia yang tidak aman bagi orang Kristen.

Masih dari sumber yang sama, Open Doors di Indonesia mencatat bahwa “kekuatan politik, budaya dan agama secara keseluruhan telah berkontribusi pada penganiayaan terhadap orang Kristen di Indonesia. Partai-partai politik Islam konservatif dan kelompok-kelompok radikal telah memberikan pengaruh besar, sehingga kebijakan dan opini publik yang diilhami oleh syariah percaya bahwa agama Kristen ditentang. Grup ini dapat memobilisasi ratusan ribu orang. Ketika pemerintah memperketat hukum penistaan agama, sebagian besar masalah Kristen muncul dalam bentuk bentrokan di bidang kelompok Islam radikal. ” Ada dua faktor utama dinilai, yaitu tingkat tekanan pada kehidupan dan jumlah kekerasan terhadap orang Kristen dan Gereja. Tingkat tekanan dinilai oleh lima bidang kehidupan Kristen, yaitu kehidupan gerejawi, kehidupan nasional, kehidupan komunitas, kehidupan keluarga dan kehidupan pribadi.
Menurut Open Doors, kekerasan terhadap orang Kristen di Indonesia adalah 41%, sedangkan tekanan pada kehidupan gereja adalah 55,5%, kehidupan nasional 60%, kehidupan sosial 68,5%, kehidupan keluarga sebesar 66% dan kehidupan pribadi sebesar 62%, tulis Satu Harapan. Menurut penelitian Tirto, 32 gereja telah ditutup dalam lima tahun terakhir karena provokasi dan izin. Sebagian besar dari mereka yang bertanggung jawab atas penutupan dieksekusi oleh otoritas regional. Sayangnya, belum ada kasus di mana penutupan gereja berakhir dengan baik dan hampir semua pelaku belum dituntut sama sekali. Politik dan Ekonomi Indonesia
Ini kontras dengan agitasi pemerintah Joko Widodo, yang membawa “keragaman” dalam kampanye Nawacita. Di sisi lain, masalah penutupan gereja jangka panjang seperti Stasiun Ibadah GKI Yasmin (sejak 2008) dan HKBP Philadelphia (juga sejak 2008) belum terselesaikan. Jemaat di kedua gereja itu menyelenggarakan 189 kebaktian untuk istana negara, tetapi pemerintah Jokowi tidak pernah menyelesaikan masalah ini.
Sekadar informasi, Jokowi sesumbar membela minoritas yang tertindas dalam pemilihan presiden 2014. lakukan sesuatu. Bahkan jika dia adalah presiden, dia memiliki kekuatan untuk memerintahkan para menterinya untuk mencabut peraturan yang bermasalah. Apa yang terjadi sampai berita ini diumumkan, para Menteri SKB 2 tetap tinggal sampai beberapa pemrotes.
Protes terbaru dipimpin oleh pengacara yang merupakan anggota Presidium Gugatan Rakyat (PRM). Maret lalu, mereka mendaftarkan revisi substantif Ordonansi Bersama untuk Menteri Agama No. 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2006, khususnya Pasal 13 dan 14, di Mahkamah Agung (AM). Ekonomi Indonesia
PRM percaya bahwa Menteri SKB 2 sering menjadi kontroversi tentang kebebasan beragama di Indonesia. Karena pembangunan sinagog membutuhkan persetujuan kelompok mayoritas per tahun. Wilayah. Sesuai dengan Pasal 4, bersama dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, bersama dengan Pasal 29 UUD 1945, mereka menyatakan bahwa hak untuk mencium agama dan beribadah di bawah agama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia. bahwa dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun tidak dapat dikurangi (hak yang tidak dapat diuraikan), ”kata Kanti, yang juga anggota PDI-P Balitbang, dikutip oleh Gesuri.